Kawasan Hutan BBSI Diduga Digarap Secara Ilegal 

Ahad, 28 Mei 2017 | 15:48:08 WIB

Metroterkini.com - Kawasan Hutan Bukit Batabuah Sei Indah (BBSI) di Desa Sei Ekok Kecamatan Rakit Kulim kabupaten Inhu Riau, diduga telah digarap secara ilegal oleh pemodal asal Jakarta. Pemodal memanfaatkan oknum di desa untuk bisa mencarikan lahan dan membayarnya dengan jumlah miliaran rupiah.. 

Lokasi yang sudah dibersihkan ini berada di areal Bukit Batabuah Sei Indah (BBSI) diduga telah diterbitkan SKT-nya oleh oknum aparat desa setempat.Hal itu terjadi, yang bertujuan untuk merubah fungsi hutan untuk dijadikan lahan Perkebunan, dengan topeng kelompok tani masyarakat setempat.

Sejumlah sumber menyebutkan, mantan Kepala Desa Sei Ekok, Gading telah bekerjasama dengan Patih Majuan untuk melegalkan lokasi hutan BBSI ini menjadi kawan perkebunan dengan menggandeng investor dari Jakarta.
 
“Tolong jangan diekpose soal rencana pengolagan lahan ini. Saya mengetahui areal tersebut masih status BBSI yang masih bertanam kayu akasia,” jelas Gading mantan Kepala Desa Sei Ekok, belum lama ini.

Gading mengakui lahan tersebut di areal BBSI, karena rencananya akan diserahkan ke investor sekitar 300 hektar dan saat ini belum mencapai 100 hektar.

"Nanti akan diserahkan ke investor dari Jakarta dan baru 1 milyar lebih yang baru dikeluarkan untuk pengolahan lahan ini," diakui Gading.

Namun Gading membantah tidak pernah menerbitkan legalitas lahan di areal BBSI dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai pegangan investor, kecuali bentuk surat perjanjian dan kesepakatan, namun bisa dikordinasi dengan Pj.Kepala Desa Sei Ekok.

Sebelumnya Pjs.Kepala Desa Sei Ekok Kecamatan Rakit Kulim juga membantah belum pernah menerbitkan surat dalam areal BBSI untuk persediaan lahan kepada investor itu, dan hingga saat ini masih dicari untuk pembuktiannya. 

"Bila terbukti ada SKT dalam areal yang saat ini akan dikuasai investor itu An.saya menerbitkan, maka surat itu palsu yang saat ini masih saya mencarinya dan akan melaporkan jika ditemukan,” jelas Pj.Kades Sei Ekok.

Terkait ini, Patih Majuan membenarkan adanya investor untuk melakukan pengolahan lahan di areal BBSI Desa Sei Ekok, namun hanya tersedia sekitar 100 hektar. Bahkan areal tersebut masih bermasalah dengan Desa Durian Cacar sebagai pemekaran Desa Sei Ekok yang belum duduk hingga saat ini. 

"Artinya kita sebagai Patih hanya memfasilitasi, semua berawal dari urusan Gading. Dan soal lahan tersebut masih perlu didudukkan karena masih masalah dengan batas desa Durian Cacar dengan Desa Sei Ekok,” tukasnya Patih Majuan.

“Kita akan dudukkan soal pengolahan lahan yang saat ini masih dalam masalah antara Desa Durian Cacar dengan Sei Ekok.Semua bisa diatur dan tak perlu ada yang ditakuti, bila penting nanti ditangkap jika muncul pihak yang ingin mengganggu, karena biaya yang telah masuk oleh pemilik investor, telah mencapai milyaran, sedangkan kegiatannya belum jelas,” pungkasnya. [frs]
 

Terkini